<p style="text-align: justify;"><strong>DALUNG (22/03/2025)</strong> - Kegiatan bimbingan teknis Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Dalung Tahun 2025 hari kedua digelar pada Selasa (11/3) bertempat di Kantor Perbekel Desa Dalung. Bimtek ini diselenggarakan selama 3 hari berturut-turut dimulai pada hari Senin, 10 Maret 2025 hingga Rabu, 12 Maret 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Desa Dalung I Made Trimayasa, S.E., Ketua BPD Dalung Drs. I Nyoman Waga, M.Si., beserta anggota BPD Dalung., Ketua LPM Desa Dalung Drs. Bagus Sapta Tenaya, M.M.Ak., Ka.Si dan Ka.Ur Desa Dalung beserta staf di lingkungan Pemerintah Desa Dalung., Kelian Banjar Dinas se-Desa Dalung beserta anggota TPK Desa Dalung. Selain itu, hari kedua kegiatan bimtek ini dilaksanakan dengan 3 sesi pemaparan materi yang diisi dan dihadiri oleh beberapa narasumber yang ahli di bidangnya. </p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan Bimtek TPK Desa Dalung Tahun 2025 adalah sebagai upaya untuk mengeskalasi kapasitas serta pemahaman terkait regulasi penyelenggaraan berbagai kegiatan yang ada di desa, serta mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan kegiatan desa dalam rangka optimalisasi pembangunan. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan seluruh kegiatan yang menunjang pembangunan mampu dilaksanakan dengan lancar dan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. </p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Sesi pertama bimtek diisi oleh narasumber dari Dinas PUPR Kabupaten Badung R. Aody Pangestu Putra dan Dede Suryadanadari dengan membawakan materi Analisis Harga Satuan Pekerjaan. Sesi kedua dibawakan oleh narasumber dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Badung Putu Budayasa, S.T, M.T dan I Nyoman Gede Widiana, S.E. dengan materi Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Sesi ketiga diisi oleh narasumber dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung Ni Luh Putu Miarmi, S.H. dengan pemaparan materi terkait Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Peraturan Bupati Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2021.</p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">I Nyoman Gede Widiana, S.E., narasumber dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Badung turut mengingatkan serta mengajak seluruh perangkat desa, anggota TPK, serta pihak lainnya yang berkaitan bergotong-royong untuk mengabdi kepada masyarakat dengan menaati etika yang ada untuk melaksanakan pembangunan desa. <em><strong>“Mari kita bersama-sama ngayah atau mengabdi untuk masyarakat. Ngayah, Jika tidak ada pihak yang ingin ngayah, siapa yang akan melakukan dan menyelesaikan pembangunan desa kita,”</strong></em> pungkasnya.</p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;"><strong>(KIMDLG-013).</strong></p>
Sinergi Pengabdian Wujudkan Visi Pembangunan Desa Dalung Pada Bimbingan Teknis Tim Pelaksana Kegiatan Desa Dalung
22 Mar 2025